KATALAN , kini.co.id –
MADRID —
Pemain bintang Barcelona, Lionel Messi akhirnya terhindar dari hukuman penjara atas masalah penggelapan pajak.
Pengadilan Spanyol, Jumat (7/7) waktu setempat memutuskan Messi harus mengganti putusan 21 bulan penjara Juli silam dengan denda 250ribu euro atau Rp3,8miliar.
Messi dan ayahnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Katalan akibat tiga penggelapan pajak 4,1juta euro dari pendapatan hak cipta paga tahun yang lalu.
Bahkan sang Ayah pun wajib melunasi 10ribu euro sebagai ganti hukuman penjaran 15 bulan. Mereka selamat dari hukaman penjara, karena aturan hukum di Spanyol, seorang terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya diperkenankan menjalani hukuman percobaan.